Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan terjadi tumpang
tindih antara kinerja pidana khusus (pidsus) dengan Satuan Tugas Khusus
(Satgasus) Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Kejagung.
Kedua lembaga bentukan Kejagung ini akan bekerja masing-masing dalam menangani kasus korupsi.
"Tidak ada yang tumpang tindih di Kejaksaan Agung. Kejagung itu satu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jamipidsus) Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Widyo menegaskan, pembentukan Satgasus justru semakin memperkuat kinerja Pidsus. Ia menegaskan, tanggung jawab dari kasus-kasus yang ditangani Satgasus tetap berada di tangan Jampidsus.
"Jajaran pidsus untuk menangani perkara-perkara khusus yang menjadi perhatian masyarakat," ujar Widyo.
Diketahui, Kejaksaan Agung membentuk tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar, khususnya penuntasan sejumlah kasus yang lama mangkrak.
Jaksa yang akan ditempatkan di Satgassus adalah jaksa-jaksa pilihan yang saat ini berada di daerah dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat jaksa yang bertugas di KPK dan akan segera ditarik ke Kejagung juga akan ditempatkan di Satgassus Tipikor. [ton/inilah]
Kedua lembaga bentukan Kejagung ini akan bekerja masing-masing dalam menangani kasus korupsi.
"Tidak ada yang tumpang tindih di Kejaksaan Agung. Kejagung itu satu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jamipidsus) Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Widyo menegaskan, pembentukan Satgasus justru semakin memperkuat kinerja Pidsus. Ia menegaskan, tanggung jawab dari kasus-kasus yang ditangani Satgasus tetap berada di tangan Jampidsus.
"Jajaran pidsus untuk menangani perkara-perkara khusus yang menjadi perhatian masyarakat," ujar Widyo.
Diketahui, Kejaksaan Agung membentuk tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar, khususnya penuntasan sejumlah kasus yang lama mangkrak.
Jaksa yang akan ditempatkan di Satgassus adalah jaksa-jaksa pilihan yang saat ini berada di daerah dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat jaksa yang bertugas di KPK dan akan segera ditarik ke Kejagung juga akan ditempatkan di Satgassus Tipikor. [ton/inilah]