Jakarta - Pihak Hary Tanoesoedibdjo, melalui PT Berkah,
menyambut baik keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang
membenarkan bahwa kepemilikan saham mayoritas atas PT TPI adalah PT
Berkah.
Terkait putusan itu, pihak Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong mengatakan, putusan BANI sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak yang diatur dalam investment agreement, bahwa apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di BANI.
Kata Andi, BANI telah menyatakan bahwa PT. Berkah selaku investor, beritikad baik telah melaksanakan investment agreement. Tapi kubu Siti Hardianti Rukmana atau Tutut dkk, tidak mematuhi investment agreement.
"PT. Berkah berhak atas 75% saham di TPI. Dengan demikian maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75% saham dari PT Berkah ke PT. MNC Tbk adalah sah secara hukum," kata Andi, Sabtu (13/12/2014).
Lanjut dia, putusan BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT. Berkah. Yakni, saat melaksanakan investment agreement sebesar Rp510 milyar.
Menurut Andi, putusan BANI satu-satunya putusan yang memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI. "Tidak ada putusan lain yang mempertimbangkan tentang kepemilikan saham di TPI terkait sengketa ini," katanya.
"Putusan BANI ini adalah final dan mengikat para pihak," tutup Andi. [gus/inilah]
Terkait putusan itu, pihak Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong mengatakan, putusan BANI sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak yang diatur dalam investment agreement, bahwa apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di BANI.
Kata Andi, BANI telah menyatakan bahwa PT. Berkah selaku investor, beritikad baik telah melaksanakan investment agreement. Tapi kubu Siti Hardianti Rukmana atau Tutut dkk, tidak mematuhi investment agreement.
"PT. Berkah berhak atas 75% saham di TPI. Dengan demikian maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75% saham dari PT Berkah ke PT. MNC Tbk adalah sah secara hukum," kata Andi, Sabtu (13/12/2014).
Lanjut dia, putusan BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT. Berkah. Yakni, saat melaksanakan investment agreement sebesar Rp510 milyar.
Menurut Andi, putusan BANI satu-satunya putusan yang memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI. "Tidak ada putusan lain yang mempertimbangkan tentang kepemilikan saham di TPI terkait sengketa ini," katanya.
"Putusan BANI ini adalah final dan mengikat para pihak," tutup Andi. [gus/inilah]