Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (RUU KKR) berpotensi merugikan para Kyai, Ormas-ormas Islam dan TNI. RUU yang sudah masuk prolegnas ini juga akan membuat terjadinya gejolak sosial di masyarakat.
Direktur Eksekutif Pusat Analis Dan Kajian Publik (Pustaka Institute), Rahmat Sholeh yang mengatakan itu dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Sabtu (5/9).
Dia menduga, semangat RUU KKR ini adalah metamorfosis dari wacana permohonan maaf presiden atas nama negara kepada korban PKI.
"Meskipun RUU KKR pernah ditolak DPR RI, lalu kini oleh pemerintahan Jokowi diajukan kembali ke DPR RI dengan sedikit modifikasi, sehingga masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI tahun 2015," terang Rahmat.
Dia tekankan, pembahasan ataupun pengesahan RUU ini nantinya bakal menimbulkan sederet implikasi hukum, sosial maupun politik yang tidak bisa dihindari. Utamanya, status hukum PKI menjadi di pihak yang benar.
"Ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam penumpasan PKI, termasuk Ulama, Umara dan TNI, bersalah secara hukum," jelasnya.
Karenanya, Rahmat meminta DPR untuk menolak draf RUU KKR tersebut. Jika tidak ditolak, bukan tidak mungkin fakta yang sebenarnya terjadi tentang PKI malah kabur. "PKI yang membantai masyarakat, bukan sebaliknya, coba tengok sejarah," tekan dia.
"Jika pemerintah ingin menelusuri pelanggaran HAM seperti kasus Semanggi, Talang Sari dan tragedi Priok, tinggal panggil dan tangkap pelaku-pelakunya, jangan malah mengkambing hitamkan kyai, ormas islam dan TNI," tekan Rahmat lagi.
Editor: Harun
Sumber: Rmol
Comments
Post a Comment